Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.
Sri Mulyani juga menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan cukai HT tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.
Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.
Estimasi ketiga yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt.
"Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tandas Sri.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.