Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut PDB Indonesia Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun jika RUU P2SK Disahkan

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |17:02 WIB
OJK Sebut PDB Indonesia Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun jika RUU P2SK Disahkan
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dimana pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.

Menurutnya, kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan terjangkau oleh masyarakat dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital inklusif.

Serta dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.

"Momentum pertumbuhan fintech sejalan dengan akan segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia," jelasnya.

Dia pun mengaku optimistis industri fintech akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai penerapan manajemen risiko, dengan adanya sanksi administratif dan berbagai pasal pidana.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement