Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
"Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Menaker Ida.
Menurutnya, setiap orang sebagai warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak tinggal urusan hakim.
"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.