JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa ketetapan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh.
Dia menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10% menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.
"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).
Namun demikian kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima penetapan itu.
Bahkan Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respon ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News