JAKARTA - DPR menyetujui dan mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) jadi Undang-Undang (UU).
Hal ini disepakati saat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU PPSK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan diikuti dengan jawaban 'Setuju' dari anggota, Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA:RUU PPSK soal Koperasi, Ini Penjelasan Kemenkop UKMÂ
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU PPSK merupakan langkah yang luar biasa strategis dari DPR RI.
''Karena pertumbuhan Indonesia harus disertai dengan sektor keuangan yang bergerak maju," kata Sri Mulyani saat konferensi pers.
Â
Follow Berita Okezone di Google News