3. Truk Barang Dilarang Melintas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menyatakan pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.
Adapun Keputusan Bersama ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
4. Jalan yang Jadi Perhatian Khusus
Adapun yang menjadi perhatian khusus yaitu ruas Jakarta - Cikampek KM 48 sampai KM 66, KM 70 sampai KM 72. Sedangkan untuk ruas Cikampek Palimanan di KM 72 sampai KM 188.
Jasa Marga pun mengusulkan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan adalah kontra flow. Hal tersebut menurutnya cukup untuk membantu memecahkan kepadatan lalulintas pada satu titik.
"Rekayasa lalu lintas mungkin hanya sebatas Contra flow, tetapi balik lagi, ini adalah diskresi kepolisian, kami juga menuggu arahan lebih lanjut," pungkasnya.