Menurutnya, nilai besaran bantuan ini dihitung berdasarkan setoran cukai dan pajak perusahaan.
"50% dana bagi hasil cukai yang diterima bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan, yaitu 50% untuk kesejahteraan rakyat, 25% untuk penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan," katanya.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa dana bagi hasil cukai tembakau yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat sebanyak 30% bisa digunakan untuk memberikan BLT kepada para pekerja di pabrik tembakau.
"Harapannya bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan dengan bijak. Akan lebih baik lagi jika ditabung dan baru digunakan saat ada kebutuhan mendesak," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)