JAKARTA – Putusan pengadilan terkait kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat. Pasalnya, pengadilan memutuskan tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan semua aset miliknya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.
Sebagai informasi, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Meski demikian, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati.
"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (20/12/2022).
Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.
"Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.