Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Lengkap dan Terbaru Naik Kereta Jelang Nataru

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |13:40 WIB
Ini Syarat Lengkap dan Terbaru Naik Kereta Jelang Nataru
Syarat Terbaru dan Lengkap Naik Kereta (Foto: KAI)
A
A
A

JAKARTA - Ini syarat terbaru naik kereta api jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Syarat terbaru naik kereta ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2022 yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dalam aturan terbaru, penumpang kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA: Ungkap Penyebab Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut: Human Error 

Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Adapun perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement