JAKARTA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 diperpanjang sampai 27 Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemnaker.
"Batas Waktu Pencairan BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis @kemnaker pada keterangan unggahan.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP dan BSU Rp600.000 bisa langsung cair.
"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay setelah itu segera cairkan dikantor pos terdekat," tulisnya.
Diketahui, sebelumnya pencairan BSU terakhir paling lambat pada hari ini 20 Desember tapi kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.
Baca selengkapnya: Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Buruan ke Kantor Pos Bawa KTP Dapat BLT Rp600 Ribu
(Taufik Fajar)