Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Segera Daftar

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |14:25 WIB
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Segera Daftar
Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis 2022 dibuka. Pendaftaran PPPK dimulai hari ini sampai 6 Januari 2023.

Diketahui pada web resmi BKN, Rabu (21/12/2022), kandidat yang diterima akan ditempatkan pada BKN pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, atau Kantor Regional I sampai dengan XIV BKN.

Rangkaian seleksi ini direncanakan selesai pada Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023

2. Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022-6 Januari 2023

3. Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023

5. Masa sanggah: 16-18 Januari 2023

Baca Juga: Kota Bandung Kekurangan Ribuan Nakes, Ini Penyebabnya

6. Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023

7. Pengumuman pasca sanggah: 26-28 Januari 2023

8. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023

9. Penarikan data final: 23-24 Februari 2023

10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023

11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Peserta Diingatkan Jangan Curang

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023

14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023

15. Masa sanggah: 12-14 April 2023

16. Jawab sanggah: 14-20 April 2023

17. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27-29 April 2023

18. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023

19. Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023

Sebelum melamar, pastikan memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut

1) D-III = 2,75 dari skala 4,00

2) S-1 = 3,00 dari skala 4,00

3) S-2 = 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

14. Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan

15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

BKN juga menghimbau agar para pelamar lebih hati-hati dalam mencari informasi terkait lembagai mereka. Karena informasi hanya dikeluarkan lewat kanal instansi dan BKN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement