Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Kaget Besok Jadi Pengangguran, Badai PHK Berlanjut hingga Kuartal I-2023

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |19:37 WIB
Jangan Kaget Besok Jadi Pengangguran, Badai PHK Berlanjut hingga Kuartal I-2023
PHK Karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun, di tahun 2021 total pekerja di PHK sebanyak 922.756 pekerja. Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker No.18/2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah, sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.

"Bukan perkara semata-mata dari formula saja, bukan untuk kepentingan korporasi tapi kepentingan lebih luas yaitu kepentingan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar," ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit, menambahkan dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja, sebab dengan adanya PHK, artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.

"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement