JAKARTA - PT Intiland Development Tbk (DILD) buka suara terkait pelaporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan milik warga di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan bahwa, perseroan mengetahui informasi tersebut dari media.
Dia menyebut perseroan hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
 BACA JUGA:Intiland Segera Terbitkan Sukuk Rp250 Miliar
“Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut,” kata Theresia dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (22/12/2022).
Dia menegaskan dugaan terhadap perseroan yang melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi sangat tidak beralasan.
Pasalnya, dugaan tersebut tidak didasarkan oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peruntukkan lahan tersebut, kata Theresia, adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum, sesuai perizinan yang berlaku.
Adapun, pengembang atau developer Apartemen Pantai Mutiara sendiri merupakan entitas terpisah dari perseroan, yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM).
Â
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News