JAKARTA - PT Intiland Development Tbk (DILD) buka suara terkait pelaporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan milik warga di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan bahwa, perseroan mengetahui informasi tersebut dari media.
Dia menyebut perseroan hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Intiland Segera Terbitkan Sukuk Rp250 Miliar
“Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut,” kata Theresia dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (22/12/2022).
Dia menegaskan dugaan terhadap perseroan yang melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi sangat tidak beralasan.
Pasalnya, dugaan tersebut tidak didasarkan oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peruntukkan lahan tersebut, kata Theresia, adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum, sesuai perizinan yang berlaku.
Adapun, pengembang atau developer Apartemen Pantai Mutiara sendiri merupakan entitas terpisah dari perseroan, yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM).
Kendati demikian, perseroan menekankan bahwa, kasus yang terjadi saat ini tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha perseroan.
“Perseroan tidak memiliki informasi maupun kejadian penting yang material, yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup serta yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Wakil Direktur Utama Intiland Suhendro Prabowo dan Richard S Hartono dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM) Darwin Lisan pada 3 November lalu, dengan laporan terdaftar Nomor LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu menyoal sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi, yang seharusnya merupakan milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam PPPSRS, namun dipecah oleh developer dan sertifikatnya telah berganti menjadi nama developer.
(Zuhirna Wulan Dilla)