JAKARTA - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyediakan fleksibilitas pengelolaan dana.
Di mana dana itu baik penghimpunan dana dari berbagai sumber pendanaan hingga penyaluran dana kepada kementerian/lembaga, badan usaha, maupun kepada penerima manfaat perorangan.
“Untuk bisa menciptakan mekanisme pendanaan dari global dengan dicampur dana lain yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, negara donor, institusi pendanaan bilateral atau multilateral, filantropi, dan sektor swasta melalui mekanisme blended finance pasti tata kelolanya akan rumit. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah melalui suatu wadah yaitu BPDLH untuk lingkungan hidup terutama dalam pengendalian perubahan iklim,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Nasional Komite Pengarah BPDLH Tahun 2022 yang mengusung tema “Penguatan Aksi Bersama untuk Pendanaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan” di Jakarta, dikutip Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Kredit Karbon Pemda Bisa Diklaim di Pasar Karbon
Dalam wadah BPDLH, pemerintah menjamin bahwa seluruh dana yang diinvestasikan oleh mitra kepada BPDLH akan dikelola secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, BPDLH sedang mengelola dana sebesar USD968,6 juta atau sekitar Rp14,52 triliun.