Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Kepala Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Lebih Besar dari Presiden

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |13:54 WIB
Gaji Kepala Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Lebih Besar dari Presiden
Gaji Kepala Bank Tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketua Komite memiliki gaji sebesar Rp81 juta atau sebesar 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana, anggota Komite memiliki Gaji 55% dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74,25 juta.

Sedangkan untuk sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40% dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54 juta, ketua dewan pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67,5 juta.

Anggota dewan pengawas sendiri memiliki gaji yang setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana yaitu Rp121,5 juta.

"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).

Diluar gaji tersebut, para pejabat struktural bank tanah itu juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adsnay tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.

Untuk tunjangan Perumahan diberikan sebesar 25% dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25% persen dari Gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti Gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.

Jika dikalikan maka Kepala Badan Pelaksana dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta perbulannya.

Angka tersebut hanya berasal dari Gaji dan Tunjangan rumah, belum termasuk Tunjangan Komunikasi, transportsi yang akan dihitung sesuai pengeluaran perbulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.

"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement