JAKARTA - Purnatugas atau yang biasa di sebut pensiun adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi.
Di mana biasanya mereka tak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau pun kemauan sendiri (pensiun muda).
Seseorang yang telah pensiun berhak menerima dana pesangon dari perusahaan tempat bekerja.
BACA JUGA:Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini
Untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya pada saat memasuki masa pensiun, pemerintah menghadirkan program program dibawah naungan BPJS ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah program jaminan pensiun (JP) jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan ketika para peserta tersebut memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.
Peserta program jaminan pensiun yaitu pekerja yang terdaftar membayar iuran sebesar 3 %.
Di mana itu diperoleh dari 2 % terdapat dari iuran pemberi kerja dan 1 % dari pekerja itu sendiri.
Manfaat JP bagi setiap pesertanya yaitu berupa uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta tersebut sudah memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.