Sementara untuk memastikan apakah pekerja berhak menerima BSU 2022 atau tidak, Kemnaker mengatakan pekerja atau buruh cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kantor Pos Indonesia terdekat.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2022 di kantor Pos Indonesia diperpanjang dari awalnya tanggal 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022.
Diharapkan pekerja tetap gunakan bantuan BSU ini dengan sebaik-baiknya dan terpenting utamakan membeli kebutuhan yang sangat pokok terlebih dahulu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)