Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang Warkop Keberatan

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |19:45 WIB
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang Warkop Keberatan
Pedagang warkop keberatan jika penjualan rokok ketengan dilarang (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang warung kopi alias warkop mengaku keberatan. Sebab, mereka biasanya menjual rokok ketengan.

Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadap turunnya pendapatannya. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.

"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Sama halnya dengan Noto, Pedagang asal Jawa Barat, Japran juga merasa keberatan dengan larangan penjualan rokok ketengan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement