Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |15:01 WIB
Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya
Ilustrasi PPh. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta

penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.

4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

5. Penghasilan >Rp 5 miliar

Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement