Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Terbit 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat Why Not

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |17:12 WIB
Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Terbit 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat <i>Why Not</i>
Insentif kendaraan listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini belum ada time frame terkait dengan aturan insentif untuk pembelian mobil listrik.

"Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran," kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Menperin menyebut bahwa anggaran tahun 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berkaitan dengan kebutuhan anggaran dan basisnya adalah kekuatan fiskal.

Menperin juga membantah kabar yang mengatakan bahwa aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada bulan Juni 2023.

"Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not. tapi intinya time frame belum ada. memang belum ada time framenya, saya harus berkata jujur belum ada time framenya," tegasnya.

Agus mengatakan bahwa baru akan melakukan rapat untuk menentukan formula pemberian insentif pada minggu pertama di bulan Januari 2023 yang akan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita bicara sama DPR, jadi belum ada time framenya. Kalau bisa lebih cepat dari Juni Alhamdulillah kan lebih bagus lagi," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement