JAKARTA - Pemerintah meminta izin ke DPR RI terkait insentif mobil listrik yang akan diberikan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan meminta izin insentif tersebut ke DPR.
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin, dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022).
Agus mengatakan, besaran insentif yang akan diajukan yakni sejumlah Rp80 juta per unit mobil listrik, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: EV Funday, Pertamina Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
"Ini semua masih kita masih apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tapi kira-kira segitu insentifnya," kata Menperin.
Pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus.
Baca Juga: Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta, Kapan Berlakunya?
Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata dia.