Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Jokowi: Di Beberapa Negara Justru Tak Boleh

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |17:24 WIB
Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Jokowi: Di Beberapa Negara Justru Tak Boleh
Jokowi soal Penjualan Rokok Eceran Dilarang (Foto: BPMI)
A
A
A

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10% mulai 1 Januari 2023.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement