"Sehingga tentunya ini memudahkan akses anak-anak kita untuk bisa mendapatkan rokok," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadia mengatakan, pemerintah juga harus melakukan peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40% sementara negara lain sudah lebih dari 80%.
"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40%, pelarangan iklan, [hingga] sponsorship," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)