Share

Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Kemenkes: 71% Remaja Belinya Ketengan

Atikah Umiyani, MNC Portal · Rabu 28 Desember 2022 11:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 320 2735615 penjualan-rokok-batangan-dilarang-kemenkes-71-remaja-belinya-ketengan-QueXKenepc.jpg Pemerintah larang penjualan rokok batangan (Foto: Reuters)

JAKARTA – Pemerintah bakal melarang penjualan rokok batangan mulai tahun depan. Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Taemizin mengungkapkan alasan penjualan rokok batangan lantaran mayoritas pembelinya adalah remaja.

Dia menuturkan bahwa, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9%. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15% pada 2024.

"71% remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota pihaknya melihat terdapat 78% di sekitar sekolah dengan mencantumkan harga per batang.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sehingga tentunya ini memudahkan akses anak-anak kita untuk bisa mendapatkan rokok," imbuhnya.

Lebih lanjut Nadia mengatakan, pemerintah juga harus melakukan peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40% sementara negara lain sudah lebih dari 80%.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40%, pelarangan iklan, [hingga] sponsorship," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini