JAKARTA – Pemerintah bakal melarang penjualan rokok batangan mulai tahun depan. Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Taemizin mengungkapkan alasan penjualan rokok batangan lantaran mayoritas pembelinya adalah remaja.
Dia menuturkan bahwa, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9%. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15% pada 2024.
"71% remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota pihaknya melihat terdapat 78% di sekitar sekolah dengan mencantumkan harga per batang.
Follow Berita Okezone di Google News