JAKARTA - Kementerian Kesehatan memproyeksikan prevalensi perokok di usia remaja yaitu 10 sampai 18 tahun. Jumlah perokok ini pun bisa mencapai 15% pada 2024.
Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Taemizi mengungkapkan, prevalensi perokok usia remaja trennya terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU
"2013 angkanya 7,2% di 2018 sebesar 9,1% dan estimasi kalau kita tidak melakukan upaya-upaya pengendalian terhadap pembatasan penggunaan zat tembakau ini maka di 2024 maka prevalensi anak perokok di usia 10-18 tahun bisa mencapai 15% dan ini tentunya merupakan fokus kita terutama kalau kemudian angka ini trennya akan terus meningkat ke depan," tuturnya, dalam Market Review, Rabu (28/12/2022).
Dia menuturkan, pemicu peningkatan prevalensi perokok usia muda salah satunya adalah karena informasi yang belum lengkap terkait bahaya merokok, kemudiann pergaulan.
Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Banyak Anak-Anak yang Beli
"Atau karena kemudahan untuk bisa mendapatkan rokok pada remaja. Kita tau bahwa mengetahuinya bisa dari iklan rokok dijalan di internet ataupun dari teman. Itu adalah salah satu sumber nagaimana remaja kita ini akhirnya melakukan perilaku merokok," lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022)
Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
(Feby Novalius)