Selain itu, melalui Kep Dirjen Bea dan Cukai Nomor 173/BC/2022 terdapat perubahan target Bea Masuk untuk KPU Tanjung Priok yang dinaikkan menjadi Rp60 miliar, dan target Cukai diturunkan menjadi Rp1 miliar.
"Adapun dari sisi belanja, terdapat kebijakan revisi dari DJA untuk menggeser anggaran yang diblokir Automatic Adjustment," tandas Alfiker.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)