Share

Tarif KRL Orang Kaya Ternyata Ide Menhub

Clara Amelia, Okezone · Kamis 29 Desember 2022 14:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 320 2736482 tarif-krl-orang-kaya-ternyata-ide-menhub-9JODvkOIv3.jpg Rencana Tarif KRL untuk Orang Kaya. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut ide Menhub Budi Karya Sumadi soal rencana tarif KRL Commuter Line untuk masyarakat golongan ekonomi mampu. Menurut Wapres, dengan cara ini terjadi subsidi silang.

"Idenya kan memang baik supaya yang kuat itu menolong yang lemah dan memang pembebanan itu supaya juga disesuaikan dengan daya pikulnya, istilahnya 'cross subsidi', yang kuat membantu yang lemah, itu idenya sudah betul," ujar Wapres, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Rencana Tarif KRL untuk si Kaya dan si Miskin Dikritik PDIP

Namun demikian, Wapres meminta rencana tersebut diuji coba lebih dulu.

"Implementasinya seperti apa, mungkin perlu diuji coba dulu seperti apa hasilnya, bagaimana kekurangan-kekurangannya, sebab satu ide yang baik itu kadang-kadang juga perlu dicoba implementasinya dipaskan sehingga nanti ada hal-hal yang perlu diperbaiki," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: 2023, Orang Kaya Naik KRL Bakal Bayar Lebih Mahal

Sebagi informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan agar subsidi tepat sasaran, diperlukan skema yang tepat. Caranya adalah dengan menerbitkan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL termasuk penerapan harga tiket KRL akan dinaikkan khusus untuk masyarakat yang ekonominya tergolong mampu.

Selama ini tarif penumpang KRL masih disubsidi oleh pemerintah. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat pada 2021 realisasi subsidi tarif pengguna KRL dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) mencapai Rp2,14 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.

Namun Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antarpenumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini