JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memerintahkan semua operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk ke kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Baca Juga: Truk 'Obesitas' Muatan Semen Tercebur di Pelabuhan Merak, Kemenhub Buka Suara
Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket.
"Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tegas Dirjen Hendro, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Tegas! Tak Ada Penundaan Truk ODOL 'Obesitas' pada 2023, Dilarang Wara-wiri
Dirinya juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," katanya.