JAKARTA - Orang kaya yang naik KRL pada tahun 2023 akan dikenakan tarif yang lebih mahal. Hal ini didasarkan atas rencana pemerintah untuk membedakan tarif KRL berdasarkan tingkat pendapatan penumpang KRL.
Nantinya, akan ada dua skema, yakni tarif normal yang disubsidi untuk masyarakat dengan ekonomi kurang mampu.Â
Berikut Okezone Minggu (1/1/2023) telah merangkum beberapa fakta terkait tarif KRL untuk orang kaya, sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Tarif KRL Orang Kaya
Kebijakan tarif KRL untuk orang kaya dan tarif KRL subsidi agar tepat sasaran rencananya akan diberlakukan pada pertengahan 2023.
Baca Juga:Â 5 Fakta Tarif KRL si Kaya dan si Miskin, Dikritik dan Harus Diuji!
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjamin tarif KRL tidak akan naik hingga 2023, namun akan ada kebijakan pemberian subsidi tarif KRL tepat sasaran.
"Insya Allah sampai tahun 2023 tarif KRL tidak naik." kata Budi dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
2. Adanya Kartu Khusus Untuk Membedakan
Nantinya akan ada kartu khusus yang membedakan.
"Tapi nanti pakai kartu. Jadi yang sudah berdasi bukan apa-apa ya, (Berdasi kemampuan finansialnya tinggi) mesti bayar lain (tidak ada subsidi). Jadi sampai 2023 kita rencanakan tidak naik," kata Menhub.
3. Tujuan Subsidi Tepat Guna
Subsidi tepat guna merupakan pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Nantinya pihaknya akan menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Baca Juga:Â Heboh Rencana Tarif KRL si Kaya dan si Miskin, yang Kuat Menolong Lemah
Sedangkan bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial akan tetap membayar sesuai dengan tarif yang seharusnya dibayarkan.
"Itu subsidi tepat guna. Tarif tidak jadi naik, tapi kita memakai data yang ada di Kemendagri. Jadi yang kaya ya bayar sesuai dengan harga aslinya. Dan yang kurang mampu itu yang dapat subsidi," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal.
4. Tarif Orang Kaya Bisa Mencapai Rp10-15 ribu
Menurut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.
Follow Berita Okezone di Google News