Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Larangan Jual Rokok Batangan Bakal Dimulai 2023

Clara Amelia , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |04:06 WIB
5 Fakta Larangan Jual Rokok Batangan Bakal Dimulai 2023
Pemerintah larang penjualan rokok batangan (Foto: Reuters)
A
A
A

2. Gambar Peringatan Harus Diperbesar dari 40% Jadi 80%

Nadia mengatakan, pemerintah juga harus melakukan peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40% sementara negara lain sudah lebih dari 80%.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40%, pelarangan iklan, [hingga] sponsorship," tukasnya.

3. Wapres: Rokok Batangan yang Banyak Membeli Anak-Anak

Menurut Wakil Presiden Maruf Amin wacana tersebut menimbang aspek kesehatan dan tingkat prevalensi merokok pada usia anak-anak.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau rokok batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ujar Wapres dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

4. Amanat dari UU Nomor 36 Tahun 2009

Wapres juga menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.

5. Tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022

Rencana larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement