Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Punya Kewenangan Penyidikan di UU PPSK

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |07:01 WIB
OJK Punya Kewenangan Penyidikan di UU PPSK
Tugas Baru OJK dengan Terbitnya UU PPSK. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement