Share

OJK Punya Kewenangan Penyidikan di UU PPSK

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Sabtu 31 Desember 2022 07:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 31 320 2737608 ojk-punya-kewenangan-penyidikan-di-uu-ppsk-mSURjl2i1R.jpg Tugas Baru OJK dengan Terbitnya UU PPSK. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menilai substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

Baca Juga: Kinerja Reksa Dana Sepanjang 2022 Belum Moncer

"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Sabtu (31/12/2022).

Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Baca Juga: PEI Incar Bisnis Pendanaan IPO pada 2023

Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).

"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini