JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun baru 2023 segera dibuka. Diketahui pemerintah akan membuka rekrutmen yang terdiri dari CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Setidaknya ada empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023. Pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Baca Juga: 5 Fakta Lowongan CPNS 2023 Dibuka, Catat Formasi yang Dibutuhkan
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
Baca Juga: Cuti Bersama PNS 2023 Tak Dipotong Cuti Tahunan, Ini Aturannya
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.