Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |13:22 WIB
Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya
Aturan Libur Tenaga Kerja di Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Terkait dengan istirahat, pada Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu Minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian isi pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement