Share

OJK Sebut 26 Bank di RI Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Senin 02 Januari 2023 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 02 320 2738796 ojk-sebut-26-bank-di-ri-penuhi-modal-inti-rp3-triliun-MmCFfIpcNB.jpg 26 Bank Penuhi Modal Inti (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. Sebagaimana diketahui, dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.

“Sampai hari ini ada 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dilakukan penambahan modal pemegang saham, rights issue, atau merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan catatan MPI, sejumlah bank telah memenuhi ketentuan modal inti tersebut antara lain, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, BBSI berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp911,3 miliar.

Kemudian, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang juga menempuh langkah rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Perseroan menerbitkan sebanyak 616 juta saham baru atau sebesar 18,18% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.

Lalu, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut, juga PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, terkait bank yang menempuh langkah merger untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut, Dian enggan membeberkan nama dua bank tersebut. Hal itu dikarenakan proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrsi yang ada.

“Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena akan berpengaruh terhadap harga saham bank tersebut,” ujar Dian.

Sebelumnya, Dian menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Serta yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini