Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Siapkan Regulasi Lindungi Bank Digital dari Kejahatan Siber

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |19:18 WIB
OJK Siapkan Regulasi Lindungi Bank Digital dari Kejahatan Siber
Perbankan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bank umum. Di mana saat ini semakin masif bermunculan bank-bank digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa, OJK terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan teknologi informasi perbankan.

“Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi pada skala yang lebih besar,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (2/1/2023).

Mahendra meminta bank untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber. Selain itu, bank diimbau untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.

Lebih lanjut, setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Bank Umum yang mengakomodir Bank Digital dan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital, pada tahun 2022 OJK kembali menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement