JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari surat pengumuman resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernomor B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022, ada sebanyak 510 formasi yang dibuka oleh BRIN tahun 2022 yang terdiri dari 500 formasi peneliti ahli madya dan 10 formasi arsiparis ahli pertama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022,
Bagi pelamar yang berminat, jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu persyaratannya seperti berikut:
- Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.