Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |09:14 WIB
12 Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Masih Banyak BPD Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun, sebagaimana diatur dalam POJK 12 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. Namun Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama untuk memenuhi syarat tersebut hingga 2024.

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Perbankan yang Diprediksi Cuan di 2023

“Kami sudah mengambil kebijakan bahwa, BPD ini akan kami bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) secara terintegrasi, yang akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan modal inti tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Selasa (3/1/2023).

Berdasarkan pengamatan OJK diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong kinerja BPD lebih baik lagi, guna meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah.

Baca Juga: Menakar Saham Perbankan di 2023, Masih Menarik?

Adapun, kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan kinerja BPD antara lain, akan dibentuk aturan tata kelola yang sama bagi seluruh BPD di Indonesia. Lalu, OJK akan menyeragamkan sistem teknologi dan informasi seluruh BPD yang ada, selain itu OJK juga akan membuat kebijakan mengenai pembagian dividen.

“Jadi ini penguatan yang kami harapkan signifikan, yaitu merubah performance BPD di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Dian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement