Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |09:14 WIB
12 Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Masih Banyak BPD Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dia menegaskan, pihaknya akan secra tegas menegakkan aturan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Dian juga sudah menyampaikan konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, jika tidak memilih opsi yang lain.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement