JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih belum melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang hingga saat ini masih disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM. Kemarin salah satu rapatnya itu," kata Erick saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
 BACA JUGA:Dirut Pertamina Ungkap Alasan Harga Pertalite dan Solar Tak Ikut Turun
Meskipun demikian, Erick memastikan bahwa penerapan pembatasan kendaraan yang membeli Pertalite akan diterapkan dengan melihat besaran kapasitas mesin mobil (CC).
"Nanti mekanismenya agak detail," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News