Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Ciptaker, Pemerintah Bisa Bikin Kriteria Sendiri Kelas UMKM

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |17:43 WIB
Perppu Ciptaker, Pemerintah Bisa Bikin Kriteria Sendiri Kelas UMKM
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Kemudian pada huruf b dijelaskan skala usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Ketentuan yang yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja tentang kriteria skala usaha mikro, kecil dan menengah ini bakal berdampak pada sektor Ketenagakerjaan pada sektor usaha tersebut.

Sebab diantara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement