JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah Menghapus Kajian Ekologis sebagai syarat pengembangan mendirikan bangunan.
Pada Perppu Ciptakerja Pasal 26 dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 diubah. Sehingga Pasal 26 dalam Perppu Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan jika melihat bunyi pasal 26 ayat (1) pada UU Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.
Pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, persyaratan teknis tersebut merupakan syarat untuk diterbitkannya izin mendirikan bangunanan untuk perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Follow Berita Okezone di Google News