Share

Diatur Perppu Ciptaker, Pengembang Bisa Lanjutkan Pembangunan Tanpa Adanya Kajian Lingkungan

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Selasa 03 Januari 2023 21:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 320 2739645 diatur-perppu-ciptaker-pengembang-bisa-lanjutkan-pembangunan-tanpa-adanya-kajian-lingkungan-2wrvpTNyW9.jpg Aturan Pertambangan di Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)

JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah Menghapus Kajian Ekologis sebagai syarat pengembangan mendirikan bangunan.

Pada Perppu Ciptakerja Pasal 26 dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 diubah. Sehingga Pasal 26 dalam Perppu Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan jika melihat bunyi pasal 26 ayat (1) pada UU Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.

Pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, persyaratan teknis tersebut merupakan syarat untuk diterbitkannya izin mendirikan bangunanan untuk perencanaan perumahan dan/atau permukiman.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Follow Berita Okezone di Google News

Status inkonstitusional yang diberikan oleh MK membuat pemerintah tidak bisa menerbitkan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan lainnya dari UUCK. Termasuk standar perencana dan perancangan rumah.

Bukan hanya itu, kalimat 'standar pemerintah yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah' juga mengubah ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2011, yang berbunyi:

(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.

(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari pemerintah daerah.

Sedangkan dalam Perppu Ciptakerja hanya disebutkan bahwa Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi standar. Sedangkan yang dimaksud standar akan diatur lebih lanjut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini