Status inkonstitusional yang diberikan oleh MK membuat pemerintah tidak bisa menerbitkan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan lainnya dari UUCK. Termasuk standar perencana dan perancangan rumah.
Bukan hanya itu, kalimat 'standar pemerintah yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah' juga mengubah ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2011, yang berbunyi:
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari pemerintah daerah.
Sedangkan dalam Perppu Ciptakerja hanya disebutkan bahwa Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi standar. Sedangkan yang dimaksud standar akan diatur lebih lanjut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.