Share

Meresahkan! OJK Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Selasa 03 Januari 2023 09:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 622 2739104 meresahkan-ojk-buka-posko-pengaduan-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal-Ry064I22v8.jpg OJK Buka Posko Pengaduan Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Unsplash)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka posko pengaduan investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal karena modusnya beragam dan sangat meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk meminimalisir kasus invesasi dan pinjol ilegal, pihaknya melakukan penguatan Satgas Waspada Investasi (SWI) baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya, dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional dan kantor OJK.

Baca Juga: Polda Jateng Terima 575 Laporan Terkait Pinjol

“Pembentukan posko pengaduan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata, Mirza dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Selasa (3/1/2023).

Mirza mengungkapkan, sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga terus dilakukan, dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.

Baca Juga: Orang RI Ngutang di Pinjol Tembus Rp476,8 Triliun hingga Oktober 2022

Pada Desember 2022, OJK telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal. Adapun, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

“Sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal,” ujar Mirza.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka maupun daring, melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Sementara di sisi peningkatan inklusi keuangan, program Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2022 telah berhasil mencatatkan pencapaian pembukaan rekening sebanyak 7 juta rekening/akun produk LJK.

“Kami juga terus mengoptimalkan peran 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 448 kabupaten dan kota,” ujar Frederica.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini