JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka posko pengaduan investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal karena modusnya beragam dan sangat meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk meminimalisir kasus invesasi dan pinjol ilegal, pihaknya melakukan penguatan Satgas Waspada Investasi (SWI) baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya, dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional dan kantor OJK.
Baca Juga:Â Polda Jateng Terima 575 Laporan Terkait Pinjol
“Pembentukan posko pengaduan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata, Mirza dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Selasa (3/1/2023).
Mirza mengungkapkan, sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga terus dilakukan, dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.
Baca Juga:Â Orang RI Ngutang di Pinjol Tembus Rp476,8 Triliun hingga Oktober 2022
Pada Desember 2022, OJK telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal. Adapun, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
“Sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal,” ujar Mirza.
Follow Berita Okezone di Google News