JAKARTA - Karyawan yang menikah dengan rekan kerja tidak dapat dipecat. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).
Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
Baca Selengkapnya: Perppu Ciptaker: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.