Adapun, rata- rata pemuda Indonesia merokok 11 sampai 16 batang per hari, bahkan lebih.
Terkait hal ini, pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan tahun 2023.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
(Dani Jumadil Akhir)