Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AP II dan AP I Merger Kewenangan Kementerian BUMN

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |08:23 WIB
AP II dan AP I Merger Kewenangan Kementerian BUMN
Merger AP I dan AP II kewenangan kementerian BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian BUMN bakal menggabungkan atau merger PT Angkasa Pura I (API) dengan PT Angkasa Pura II (AP II). AP I menegaskan merger merupakan kewenangan BUMN.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan adanya potensi merger antara kedua perusahaan pengelola bandara itu.

Vice President Corporate Secretary AP I Rahadian D Yogisworo mengatakan Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan itu sebagai pemegang saham perseroan.

"Dapat kami sampaikan bahwa itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian BUMN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham," kata Rahadian di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/1/2023).

Rahadian menyatakan pihaknya belum menerima arahan resmi dari pemegang saham berkaitan dengan wacana tersebut. Namun, dirinya menegaskan wacana itu tidak mempengaruhi kelangsungan perusahaan saat ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement