JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan cadangan pangan untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, untuk mekanisme penyaluran cadangan pangan, penyaluran CBP, CJP, dan CKP secara umum dilakukan untuk stabilisasi harga, namun khusus beras dapat juga diperuntukkan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya.
“Dalam rangka stabilisasi harga, penyaluran beras, jagung, dan kedelai dapat dilakukan melalui mekanisme operasi pasar baik secara umum maupun secara khusus. Mekanisme stabilisasi pasokan dan harga lebih lanjut diatur dalam Perbadan Nomor 15 tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Arief menuturkan, dalam Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen diatur lebih detail mengenai penyaluran CBP, CJP, dan CKP melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga.
“Peraturan ini diteken bersamaan dengan Perbadan tentang CBP, CJP, dan CKP, tujuannya sebagai landasan teknis penyaluran cadangan pangan tiga komoditas tersebut secara spesifik, yaitu melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News