Share

Ada Aturan Baru, Begini Mekanisme Penyaluran Beras hingga Kedelai

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Jum'at 06 Januari 2023 09:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 320 2741182 ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai-U8aVo5XToH.jpg Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan cadangan pangan untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, untuk mekanisme penyaluran cadangan pangan, penyaluran CBP, CJP, dan CKP secara umum dilakukan untuk stabilisasi harga, namun khusus beras dapat juga diperuntukkan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya.

“Dalam rangka stabilisasi harga, penyaluran beras, jagung, dan kedelai dapat dilakukan melalui mekanisme operasi pasar baik secara umum maupun secara khusus. Mekanisme stabilisasi pasokan dan harga lebih lanjut diatur dalam Perbadan Nomor 15 tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut, Arief menuturkan, dalam Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen diatur lebih detail mengenai penyaluran CBP, CJP, dan CKP melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga.

“Peraturan ini diteken bersamaan dengan Perbadan tentang CBP, CJP, dan CKP, tujuannya sebagai landasan teknis penyaluran cadangan pangan tiga komoditas tersebut secara spesifik, yaitu melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Arief, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai dilaksanakan melalui operasi pasar umum dan khusus. Pelaksanaan operasi pasar umum dilakukan langsung di tingkat pengecer atau melalui distributor dan mitra Bulog setiap bulan, sedangkan operasi pasar khusus dilakukan berdasarkan kebutuhan.

“Pelaksanaannya akan fokus dijalankan oleh Bulog sesuai penugasan dari NFA. Selain itu, NFA juga yang akan menentukan jumlah dan waktu pelaksanaan melalui rapat koordinasi. Dalam menjalankan tugas ini Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan atau pelaku usaha lainnya,” terangnya.

Dia menambahkan, harga beras, jagung, dan kedelai yang akan didistribusikan ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh NFA.

Operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga ini serupa dengan program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) komoditas beras dan Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP) kedelai yang selama ini dilaksanakan oleh Bulog.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini