Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |10:34 WIB
Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Ada yang bilang upah berbasis produktivitas, yang penting pesannya adalah pekerja yang masa kerja satu tahun ke atas harus memiliki atau harus diperlakukan mengikuti upah berbasis produktivitas," katanya.

Sehingga menurutnya hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk meningkatan upah para pekerja yang usia kerjanya di atas 1 tahun.

Sebab para pekerja tersebut sudah tidak lagi mengikuti ketentuan kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur karena hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Ini wajib, sifatnya penegasan kembali, kewajiban perusahaan menetapkan struktur skala upah," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement